Tuesday, March 13, 2018

Biaya Haji 2018 Naik, Ada Tambahan Jatah Makan Untuk Jemaah



Biaya Haji 2018 Naik, Ada Tambahan Jatah Makan Untuk Jemaah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid menjelaskan alasan mengapa jumlah makan untuk para jamaah haji ditambah dari yang sebelumnya hanya 25 menjadi 40 kali.
Ia mengatakan bahwa panitia nantinya memberikan makan kepada para jemaah selama 20 hari saja, dari 29 hari lamanya jemaah menjalankan ibadah haji.
Selama 9 hari, jemaah tidak diberikan makanan karena situasi sangat sulit lantaran para jemaah berjalan menuju Arafah.
"Di Mekkah itu 29 hari, 9 harinya (jemaah) tidak kita beri makan karena situasi sudah crowded, mereka mau ke Arafah," ujar Sodik dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018).
Sedangkan sisanya, yakni 20 hari, para jemaah akan mendapatkan makanan dua kali sehari.
Sehingga jika dikalikan totalnya menjadi 40 kali makan.

"Tapi yang 20 hari nya itu kita beri sehari 2 kali (makan), jadi 40, itu pertimbangan kenapa makan 40 (kali)," jelas Sodik.
Ia kembali menekankan 40 kali makan itu karena tidak termasuk 9 hari jamaah menuju Arafah.
"Jadi 20 kali 2 (sama dengan 40), yang 9 (hari) nya tidak kita berikan, kenapa?, karena sudah crowded menjelang persiapan ke Arafah," kata Sodik.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi VIII Ali Taher pun menegaskan bahwa hal itulah yang membuat living cost atau biaya hidup selama beribadah haji menjadi sangat penting bagi para jamaah.
"Maka living cost menjadi penting," tegas Ali Taher.
Sebelumnya, BPIH pada 2017 sebesar Rp 34.890.312, kemudian disepakati BPIH pada tahun ini naik 0,99 persen menjadi Rp 35.235.602.
Kenaikan tersebut dengan pertimbangan dana optimalisasi (indirect cost) dan dana dari jamaah (direct cost).
Harga rata-rata komponen penerbangan yakni tiket, pajak airport, dan passenger service charge sebesar Rp 27.495.842, itu dibayar langsung jamaah haji (direct cost).
Kemudian harga rata-rata pemondokan di Mekkah sebesar 4.450 Riyal dengan rinciannya berupa 3.782 riyal dialokasikan ke dalam anggaran dana optimalisasi (indirect cost) dan 668 riyal dibayar oleh jamaah haji (direct cost).
Biaya pemondokan itu ekuivalennya sebesar Rp 2.384.760.
Lalu Panja Komisi VIII dan Panja Kementerian Agama menyepakati biaya rata-rata sewa pemondokan di Madinah sebesar 1.200 riyal.
Itu dilakukan dengan sistem sewa semi musim dan dibiayai dari dana optimalisasi (indirect cost).
Selanjutnya ada besaran living allowance sebesar 1.500 riyal. Ekuivalennya sebesar Rp 5.355.000, itu diserahkan kepada jamaah haji dalam Riyal, mata uang Saudi Arabia.

No comments: