Saturday, March 10, 2018

Masuk Penjara Karena Politik Uang di Pilkada

Hati-hati Jangan Masuk Penjara Karena Politik Uang di Pilkada. 
Pemberi dan Penerima kena pidana. 

Berikut ketentuan Perundang-undangan Pilkada soal Money Politics.  Hukumannya berat. 

Menurut UU No.  10/2016 ttg Pemilihan Gubernur,  Bupati,  dan Walikota

Pasal 187A
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan  perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai  imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan  denda paling sedikit
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar
rupiah).
(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan  hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Adapun isi Pasal 73 ayat (4)  sbb:
(4) Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai
Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain
juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan
melawan hukum menjanjikan atau memberikan
uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada
warga negara Indonesia baik secara langsung
ataupun tidak langsung untuk:
a. mempengaruhi Pemilih untuk tidak
menggunakan hak pilih;
b.menggunakan hak pilih dengan cara tertentu
sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu
atau tidak memilih calon tertentu.

Ketentuan ini dipertegas dalam Peraturan KPU No.  4/2017 dalam Pasal 71 ayat (1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan
Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang menjanjikan
dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk
memengaruhi Pemilih.

Ancaman pidana pelanggaran ini ditegaskan dalam Pasal 78 ayat (2) yang berbunyi: Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan
Calon dan/atau Tim Kampanye, Relawan, atau Pihak
Lain yang terbukti melakukan pelanggaraan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dikenai sanksi
pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. 

Jadi,  ingat Pemberi dan Penerima uang di Pilkada siap-siap diancam dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal 1 milyar. 
Maukah Anda hanya karena uang 20ribu atau 50rb meringkuk di penjara dan didenda lebih besar. 

Ingat!!!  Pilkada saat ini beda dan lebih ketat aturannya. 
Jadilah Pemilih yang rasional dengan menjauhi hukuman. 

Sebarkan jika Anda peduli dan ingin Pilkada ini lebih berkualitas serta terhindari dari ancaman pidana.

No comments: