بسم الله الرحمن الرحيم
Komite Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
الحمد لله والصلاة والسلام على رسوله الأمين
وآله وصحبه أجمعين، وبعد
Hukum berpartisipasi dalam PILKADA
Dan anjuran menggunakan Hak Pilih
1. Pada dasarnya sistim Demokrasi bukan berasal dari Islam
dan kemudharatannya lebih besar daripada manfaatnya. Di dalamnya terdapat
banyak hal-hal yang menyelisihi syariat, baik pada fondasinya maupun
bangunannya.
2. Adapun berpartisipasi menggunakan hak pilih dalam
pemilihan, maka hal ini dianjurkan oleh banyak ulama ahlussunnah, diantaranya;
Syaikh Abdullah Bin Baz, Syaikh Muhammad Nasiruddin Al Albani, Syaikh Muhammad
Bin Sholih Al Utsaimin, Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad, Syaikh Al Luhaidan,
Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh Mufti Kerajaan Saudi Arabia, Syaikh Nashir Asy
Syatsri, Syaikh Ali Hasan Al Halabi, Syaikh Masyhur Hasan Salman, Syaikh
Muhammad Musa Alu Nashr, Syaikh Ibrahim Ar Ruhaily, Syaikh Abdul Malik
Ramadhani Al Jazairi, Al Lajnah Ad Daimah, dll.
3. Menggunakan hak pilih berdasarkan kaidah ارْتِكَابُ أَخَفِّ الضَّرَرَيْن, tidak termasuk mendukung sistim
demokrasi.
4. Menggunakan hak pilih berdasarkan kaidah ارْتِكَابُ أَخَفِّ الضَّرَرَيْن tidak berarti bertanggungjawab terhadap
hukum-hukum atau peraturan-peraturan yang timbul di kemudian hari.
5. Menggunakan hak pilih berdasarkan kaidah ارْتِكَابُ أَخَفِّ الضَّرَرَيْن, bahkan termasuk usaha untuk menempuh
manhaj yang benar, karena mengikuti fatwa para ulama. Sebagai logika; Nabi
shallallahu’alaihi wa sallam membiarkan seorang badui yang kencing di masjid,
meskipun hal itu termasuk kemudharatan karena menajiskan masjid, bahkan Nabi
mencegah para sahabat yang hendak melarang arab badui tersebut -meneruskan-
kencingnya, karena justru akan menimbulkan kemudharatan yang lebih besar. Jika
ia tetap dilarang kencing-padahal sudah terlanjur mengeluarkan air kencingnya-,
maka bisa jadi air kencingnya akan semakin berhamburan atau menyebar di masjid.
Pada peristiwa ini, tidak boleh dikatakan bahwa Nabi mendukung kencing di
masjid (penajisan masjid) dan tidak boleh pula dikatakan bahwa Nabi
bertanggungjawab terhadap akan ternajisinya masjid yang merupakan dampak
kencing di masjid.
6. Menggunakan hak pilih berdasarkan kaidah ارْتِكَابُ أَخَفِّ الضَّرَرَيْن hanya dimaksudkan untuk dan dalam rangka
mengurangi keburukan-keburukan yang akan terjadi disebabkan sistim demokrasi.
Dengan syarat kuatnya prasangka pemilih bahwa seseorang yang dipilih adalah
orang yang paling memberikan maslahat yang dapat menolong manusia untuk kembali
kepada Allah.
7. Bagi kaum muslimin untuk mengikuti fatwa para ulama,
karena mereka lebih matang keilmuannya, dan lebih mengetahui maslahat umum.
8. Anjuran menggunakan hak pilih bukan berarti anjuran untuk
terlibat langsung dalam kancah perpolitikan.
9. Menganjurkan kepada kaum muslimin baik yang menggunakan
hak pilih atau yang tidak menggunakannya agar selalu bersatu dan menjaga
ukhuwah islamiyah serta menjauhi perdebatan yang hanya melemahkan kaum
muslimin.
10. Mengajak kepada kaum muslimin untuk selalu kembali dan
mendakwahkan tauhid, bertawakal kepada Allah serta bertakwa kepada-Nya, apapun
yang terjadi dan siapapun pemimpinnya, karena takwa kepada Allah-lah yang akan
memberikan solusi.
Majlis Fatwa DPP PERHIMPUNAN AL-IRSYAD
Ust Dr Firanda Andirja ( ketua )
Ust. Nafe Zaenuddin, Lc ( sekretaris)
Ust. Nizar Saad Jabal ( anggota )
No comments:
Post a Comment