“Untuk apa banyak gaya dari riba hanya membuat dosa, lebih baik
banyak sedekah walau hidup sederhana.” (Hermawan Tandi).
Kebangkrutan bisnis telah menyadarkan dan membawa saya kepada
pemahaman baru bahwa utang riba itu sangat berbahaya, bahkan tanpa saya sadari
ternyata utang riba itu haram.
Umat muslim seharusnya sangat memahami bahwa segala sesuatu yang
bila Allah katakan haram maka dilarang keras untuk dilakukan karena hukumnya
adalah dosa.
Pengertian Haram menurut Wikipedia bahasa Indonesia adalah sebuah
status hukum terhadap suatu aktivitas atau keadaan suatu benda (misalnya
makanan). Orang yang melakukan tindakan haram atau makan binatang haram ini
akan mendapatkan konsekuensi berupa dosa.
Menurut hukum Islam haram adalah sesuatu yang dilarang oleh syariat
untuk dilakukan, maka orang yang melanggarnya akan dikenai sanksi didunia juga
diakhirat. Inilah mengapa dampak dosa riba sangat luar biasa bagi umat muslim,
baik didunia ini maupun di akhirat nanti.
Hukum riba ini adalah haram itu sudah jelas, namun sosialisasi
bahwa riba itu haram sangatlah kurang. Hal ini terbukti dengan masih banyak
kaum muslimin yang belum menyadari akan hal ini. Termasuk saya pribadi,
kurangnya informasi dan pengetahuan akan riba maka menyebabkan saya dengan
santainya dahulu melakukan dosa riba ini.
Oleh karena itu juga, saya seperti terpanggil untuk ambil bagian
dalam mensosialisasikan bahwa riba itu haram melalui buku dan seminar saya,
dengan harapan agar umat muslim menyadari dan memahami akan dosa riba.
Pengertian riba dari segi bahasa adalah “tambah”. Tetapi perlu
diperhatikan bahwa tidak semua bentuk tambahan atas modal pokok yang ditransaksikan
dilarang dalam Islam. Laba yang didapat dalam suatu bisnis juga berpotensi
untuk menambah nilai modal pokok, namun laba tersebut tidak dilarang dalam
islam.
Lalu, bentuk tambahan bagaimanakah yang sebenarnya dilarang dalam
islam?
Menurut hukum Islam sudah sangatlah jelas bahwa riba hukumnya
adalah haram berdasarkan pada firman Allah dan sabda Rasulullah, di antaranya
adalah sebagai berikut:
“Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti
berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena
mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan
dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu
menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa
mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal didalamnya.” (QS : Al-Baqarah : 275).
“Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam melaknat pemakan riba,
orang yang menyuruh makan riba, juru tulisnya dan saksi-saksinya.” Dia berkata,
“Dosa mereka semua sama.” (HR. Muslim).
“Satu dirham riba yang dimakan seseorang dengan sepengetahuannya
itu lebih berat dosanya daripada tiga puluh enam kali berbuat zina” (HR.
Ahmad).
“Riba itu mempunyai tujuh puluh tingkatan, yang paling ringan
adalah seperti seseorang yang berzina dengan ibunya.” (HR. Ibn Majah)
Riba menurut akidah islam terbagi dalam dua macam yaitu: 1). riba fadl, dan
2). riba nasi’ah. Berikut penjelasan macam riba:
1). Riba Fadhl
Riba Fadhl adalah jual beli satu jenis barang dari barang-barang
ribawi dengan barang sejenisnya dengan nilai (harga) lebih. Menambahkan takaran saat tukar menukar, enam
barang komoditi (emas, perak, gandum, sya’ir, kurma dan garam) dengan sesama
barang ataupun berbeda, yang tidak tunai.
Misalnya, jual beli satu kwintal beras dengan satu seperempat
kwintal beras sejenisnya, atau jual beli satu sha’ kurma dengan satu setengah
sha’ kurma, atau jual beli satu ons perak dengan satu ons perak dan satu
dirham.
2). Riba Nasi’ah
Riba nasi’ah berasal dari kata fi’il madli nasa’a yang berarti
menunda, menangguhkan, menunggu, atau merujuk pada tambahan waktu yang
diberikan pada pinjaman dengan memberikan tambahan atau nilai lebih. Dengan
demikian, riba nasi’ah identik dengan bunga dan pinjaman.
Misalnya A memberikan pinjaman uang 100.000 rupiah kepada B, dan B
diberikan waktu tertentu untuk mengembalikannya dengan tambahan nilai tertentu,
misalnya 25.000 rupiah. Sampai pada saatnya B mengembalikan pinjamannya dengan
nilai 125.000 rupiah, maka 25.000 rupiah ini mengandung riba.
Beberapa dampak riba dan ini pun beberapa sudah saya alami sendiri,
diantaranya yaitu :
1. Penghalang doa.
Ini jelas karena riba
itu dosa dan dosa merupakan salah satu penghalang doa.
2. Penghancur pahala ibadah.
Pernahkah Anda merasakan
rajin ibadah, rajin sedekah dan selalu melaksanakan sunah Rosul namun selalu
mendapatkan bencana? Kemungkinan riba ini penyebabnya.
3. Selalu merasa kurang.
Sebesar apapun rezeki yang diperoleh tidak pernah cukup walaupun mungkin penghasilan kita bahkan
lebih besar daripada orang lain. Tidak sedikit yang berakhir dengan
keterpurukan.
4. Bisnis dan usaha selalu gagal.
Bisnis dan usaha yang
dilakukan selalu mengalami kegagalan atau banyak masalah yang terjadi, bahkan
berujung kebangkrutan.
5. Keluarga kurang harmonis.
Hubungan suami-istri kurang mesra, anak-anak kadang susah diatur,
kondisi rumah tangga hampir selalu ada pertengkaran dan terus menerus dalam
kondisi berantakan.
6. Masalah hidup seakan tidak berujung selesai.
Banyak timbul permasalah hidup dan sulit meyelesaikannya, seperti :
jauh jodoh, jauh rezeki, sulit mendapatkan keturunan, selalu ada saja yang
sakit, dan masih banyak lagi permasalahan hidup yang terjadi.
7. Utang terus menumpuk dan seakan tiada pernah bisa selesai.
Untuk yang satu ini sudah pasti akan terjadi. Mengapa? Karena kita
selalu membayar utang melalui utang. Gali lobang tutup lobang! Kapan mau
selesai?
Inilah sebagian dari dampak riba, saya katakan sebagian karena
kemungkinan masih banyak lagi. Bahkan yang saya sebutkan diatas adalah dampak
yang kita rasakan di dunia, bagaimana dengan dampak di akhirat kelak?
“… Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka
apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah)
kepada Allah. Barang siapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka
kekal didalamnya.” (QS : Al-Baqarah :
275).
Baginda Rasulullah bersabda :
“Janganlah membuatmu takjub, seseorang yang memperoleh harta dengan
cara yang haram, jika dia infaqkan atau sedekahkan maka tidak diterima, jika ia
pertahankan maka tidak diberkahi dan jika ia mati kemudian ia tinggalkan harta
itu maka akan jadi bekal dia ke neraka.” (HR. Ath Tabrani dan Al Baihaqi).
Dampak riba di akhirat nanti adalah pasti neraka.
Na’udzubillahiminzaliq… Sudah sepatutnya mulai sekarang kita
tinggalkan dosa riba ini dan segera sujud taubat kepada Allah, agar kita dan
seluruh isi keluarga kita terhindar dari api neraka.
Allah dan Rosul sudah mengingatkan kita untuk kita segera
mengakhiri dosa riba ini. Insya Allah bila memang sungguh-sungguh kita
bertaubat maka Allah akan mengampuni segala kekhilafan dan dosa kita dimasa
lalu.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan
berlipat ganda.” (QS. Ali Imran : 130).
“Wahai orang-orang yang beriman! Bertaqwalah kepada Allah dan
tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman. Jika kamu
tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rosul-Nya. Tetapi
jika kamu bertobat maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat
zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan).” (QS : Al-Baqarah : 278 –
279).
Sungguh Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, yang sudah
memberikan kepada kita hidayah dan pemahaman akan bahaya riba ini.
Sekarang tinggal bagaimana kita menyelesaikan segala sisa utang
riba ini, karena ini merupakan bagian yang penting juga.
Janganlah kita sudah terlepas dari satu dosa yaitu dosa riba, namun
masih menyangkut dalam dosa lainnya yaitu tidak melunasi utang kita.
No comments:
Post a Comment