عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ
اللهِ صلى الله عليه وسلم : لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ
إِلاَّ اللهُ وَأَنِّي رَسُوْلُ اللهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ : الثَّيِّبُ الزَّانِي،
وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ [رواه
البخاري ومسلم
Dari Ibnu Mas’ud radiallahuanhu dia berkata : Rasulullah SAW
bersabda : Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada ilah
selain Allah dan bahwa saya (Rasulullah SAW ) adalah utusan Allah kecuali
dengan tiga sebab : Orang tua yang berzina, membunuh orang lain (dengan
sengaja), dan meninggalkan agamanya berpisah dari jamaahnya. (Riwayat Bukhori
dan Muslim)
Pelajaran yang terdapat dalam hadits:
1. Tidak boleh menumpahkan darah kaum muslimin kecuali
dengan tiga sebab, yaitu : zina muhshon (orang yang sudah menikah), membunuh
manusia dengan sengaja dan meninggalkan agamanya (murtad) berpisah dari jamaah
kaum muslimin.
2. Islam sangat menjaga kehormatan, nyawa dan agama dengan
menjatuhkan hukuman mati kepada mereka yang mengganggunya seperti dengan
melakukan zina, pembunuhan dan murtad.
3. Sesungguhnya agama yang disepakati adalah yang dipegang
oleh jamaah kaum muslimin, maka wajib dijaga dan tidak boleh keluar darinya.
4. Hukum pidana dalam Islam sangat keras, hal itu bertujuan
untuk mencegah (preventif) dan melindungi.
5. Pendidikan bagi masyarakat untuk takut kepada Allah
ta’ala dan selalu merasa terawasi oleh-Nya dan keadaan tersembunyi atau terbuka
sebelum dilaksanakannya hukuman.
6. Hadits diatas menunjukkan pentingnya menjaga kehormatan dan
kesucian.
7. Dalam hadits tersebut merupakan ancaman bagi siapa yang
membunuh manusia yang diharamkan oleh Allah ta’ala.
Tema yang berkaitan dengan Al-Quran:
1. Nyawa seorang muslim dilindungi
وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِناً مُتَعَمِّداً
فَجَزاؤُهُ جَهَنَّمُ خالِداً فِيها وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ
لَهُ عَذاباً عَظِيماً
Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan
sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka
kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya.[An Nisa:
93]
2. Hukuman dalam Islam sebagai bagian dari perlindungan
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الألْبَابِ لَعَلَّكُمْ
تَتَّقُونَ
Dan dalam qisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagi
kalian, hai orang-orang yang berakal, supaya kalian bertakwa.
[Al-Baqoroh-179].
No comments:
Post a Comment