Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah,
Islam mengharamkan semua sebab yang membawa kepada hubungan
tidak halal antara laki-laki dan perempuan.
Dalam rangka mencegah keburukan dan kerusakan besar akibat
hubungan yang tidak halal ini, agama Islam mengharamkan semua sebab yang
menjerumuskan ke dalam perbuatan buruk ini, di antaranya (Hiraasatul fadhiilah,
hlm. 101-102),
1- Diharamkannya menemui perempuan yang tidak halal dan
berduaan dengannya, termasuk berduaan dengan sopir di mobil, dengan pembantu di
rumah, dengan dokter di tempat prakteknya dan lain-lain.
Banyak dalil yang menunjukkan hal ini, di antaranya sabda
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Tidaklah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan
seorang perempuan kecuali setan akan menjadi yang ketiga.” ((HR Tirmidzi 2165,
Ahmad (1/26), dan dishahihkan al-Albani)
2- Diharamkannya bersafar (melakukan perjalanan jauh) bagi
perempuan tanpa laki-laki yang menjadi mahramnya (suami, ayah, paman atau
saudara laki-lakinya).
Dalil yng menunjukkan hal ini juga banyak sekali, di
antaranya sabda Rasulullah : “Janganlah sekali-kali seorang perempuan bersafar
kecuali bersama dengan mahramnya.” (HR. Bukhari 2844 dan Muslim 1341)
3- Diharamkannya memandang dengan sengaja kepada lawan
jenis, berdasarkan firman Allah :
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا
فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ. وَقُلْ
لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ
زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Katakanlah kepada laki-laki yang
beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara
kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya
Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Dan katakanlah kepada wanita
yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara
kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang
(biasa) nampak dari mereka” (QS an-Nuur: 30-31).
4- Diharamkannya menemui seorang perempuan tanpa mahram,
meskipun dia saudara suami (ipar), berdasarkan sabda Rasulullah : “Waspadalah
kalian (dari perbuatan) menemui perempuan (tanpa mahram)”. Ada yang bertanya:
Wahai Rasulullah , bagaimana dengan al-hamwu (ipar dan kerabat suami lainnya)?
Rasulullah bersabda “al-Hamwu adalah kebinasaan.” (HR Bukhari 4934 dan Muslim
2172)
Artinya: fitnah yang ditimbulkannya lebih besar karena bisanya
seorang perempuan menganggap biasa jika berduaan dengan kerabat suaminya.
(Simak Fathul Baari, 9/332).
5- Diharamkannya laki-laki menyentuh perempuan, meskipun
untuk berjabat tangan. Pembahasan ini akan kami uraikan dengan lebih rinci
insya Allah.
Berdasarkan sabda Rasulullah : “Sungguh jika kepala seorang
laki-laki ditusuk dengan jarum dari besi lebih baik baginya dari pada dia
menyentuh seorang perempuan yang tidak halal baginya” (HR Thabarani dalam
al-Kabiir 486 dan ar-Ruyani al-Musnad (2/227), dihasankan al-Albani).
6- Diharamkannya laki-laki yang menyerupai perempuan dan
sebaliknya. Berdasarkan hadits berikut: Dari shahabat yang mulia, Abdullah bin
‘Abbas , beliau berkata: “Rasulullah melaknat laki-laki yang menyerupai
perempuan dan melaknat perempuan yang menyerupai laki2″[14].
7- Disyariatkan dan dianjurkannya bagi kaum perempuan untuk
shalat di rumah dan itu lebih baik/utama daripada shalat mereka di masjid,
dalam rangka menghindari fitnah yang timbul jika mereka sering keluar rumah.
Rasulullah bersabda: “Janganlah kalian melarang para wanita (untuk melaksanakan
shalat) di masjid, meskipun (shalat mereka) di rumah-rumah mereka lebih baik
bagi mereka.” (HR al-Bukhari 5546).
8- Diharamkannya perempuan sering keluar rumah tanpa ada
keperluan yang dibenarkan dalam syariat dengan syarat tidak berdandan dan
bersolek karena akan menimbulkan fitnah bagi laki-laki. Allah berfirman,
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ
الْأُولَى، وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآَتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ،
إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ
تَطْهِيرًا
“Dan hendaklah kalian (wahai
istri-istri Nabi) menetap di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian
bertabarruj (sering keluar rumah dengan berhias dan bertingkah laku) seperti
(kebiasaan) wanita-wanita Jahiliyah yang dahulu, dan dirikanlah shalat,
tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah
bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait (istri-istri
Nabi) dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya” (QS al-Ahzaab:33).
Dan dalam hadits yang shahih Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya
wanita adalah aurat, maka jika dia keluar (rumah) setan akan mengikutinya
(menghiasainya agar menjadi fitnah bagi laki-laki), dan keadaanya yang paling
dekat dengan Rabbnya (Allah ) adalah ketika dia berada di dalam rumahnya.” (HR
Ibnu Khuzaimah 1685), Ibnu Hibban 5599) dan dishahihkan al-Albani).
9- Diharamkannya perempuan keluar rumah dengan memakai
wangi-wangian dalam bentuka apapun, karena akan menimbulkan fitnah yang besar.
Rasulullah betrsabda: “Seorang wanita, siapapun dia, jika dia (keluar rumah
dengan) memakai wangi-wangian, lalu melewati kaum laki-laki agar mereka mencium
bau wanginya maka wanita adalah seorang pezina.” (HR. an-Nasa’i 5126), Ahmad
(4/413).
Barokallahu fikkum
semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment